kspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform zoom meeting

kspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform zoom meeting

KEJATI SUMBAR - Selasa, 9 Desember 2025 - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar, melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform zoom meeting di ruangan kerja Wakajati Sumbar.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual bersama Koordinator pada Direktur D pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., Ekspose tersebut megenai perkara Tindak Pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia terhadap tersangka CIM, I, dan AA.

Pasal yang disangkakan : Pertama Pasal 36 Junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana ATAU KEDUA Pasal372 KUHPidana Jo. Pasal55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan RJ tersebut di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan RI, dengan Pasal yang dibuktikan melanggar Pasal 36 Junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Melalui pendekatan keadilan restoratif, pihak korban dan pelaku dapat didamaikan dan dipulihkan kerugian korban, oleh karena itu Kejati Sumbar berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian konflik yang humanis, proporsional, serta memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial