Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform Zoom Meeting

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform Zoom Meeting

KEJATI SUMBAR – Senin, 15 Desember 2025 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H., M.H. serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar, melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform Zoom Meeting di aula lantai 3 Kejati Sumbar ruang kerja Wakajati Sumbar.

Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual dengan Direktur A JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses evaluasi dan persetujuan penyelesaian perkara pidana di luar mekanisme peradilan formal.

Adapun perkara yang diekspose yaitu perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan tersangka berinisial S, Ekspose tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, sementara jajaran Bidang Pidum Kejari Tanah Datar mengikuti kegiatan secara virtual dari tempat masing-masing.

Selain itu, ekspose juga membahas perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tersangka berinisial DA, Ekspose tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok, sementara jajaran Bidang Pidum Kejari Solok mengikuti kegiatan secara virtual dari tempat masing-masing.

Melalui mekanisme pemaparan dan penilaian menyeluruh, permohonan kedua perkara penyelesaian perkara melalui Restorative Justice disetujui oleh JAM PIdum.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian sehingga dapat dipulihkan dalam keadaan semula, keharmonisan, dan kepentingan terbaik bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial