Diskusi Panel Penanganan Perkara dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP

Diskusi Panel Penanganan Perkara dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP

KEJATI SUMBAR – 22 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Fajar Mufti, S.H., M.Hum., beserta jajaran Kasi Pidsus dan Koordinator Pidsus Kejati Sumbar, mengikuti kegiatan Diskusi Panel Penanganan Perkara dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruangan Kajati Sumbar.

Kegiatan diskusi panel ini secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Diskusi tersebut membahas berbagai dinamika serta tantangan penanganan perkara tindak pidana khusus seiring dengan diberlakukannya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar semakin memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan selaras dengan perkembangan regulasi hukum nasional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial