Jampidum Menyetujui Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang dimohonkan oleh KEjaksaan Negri Sawahlunto

Jampidum Menyetujui Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang dimohonkan oleh KEjaksaan Negri Sawahlunto

Selasa 20 Agustus 2024, telah dilaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera barat dengan Jampidum yaitu Perkara Oharda Tersangka A/N RHS diduga melanggar Pasal Kesatu Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Permohonan tersebut disetujui oleh JAMPIDUM.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya