Jampidum menyetujui Restorative Justice kejaksaan tinggi Sumatra Barat yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negri Dhamasraya
Rabu 21 Agustus 2024, telah dilaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera barat dengan Jampidum yaitu Perkara Oharda Tersangka A/N H diduga melanggar Pasal Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejaksaan Negeri Dharmasraya).
Permohonan tersebut disetujui oleh JAMPIDUM.