Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan JAMPIDUM Kejaksaan Agung
Pada hari ini Kamis 28 November 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, SH., MH., beserta jajaran Bidang Pidum melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan JAMPIDUM Kejaksaan Agung yaitu :
2 Perkara Oharda :
1. Tersangka a.n RJ diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejaksaan Negeri Solok)
2. Tersangka a.n AAP diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejaksaan Negeri Solok)
Permohonan disetujui oleh JAMPIDUM dan Direktur Oharda.