Persetujuan Restorative Justice dari Jampidum perkara Tindak Pidana Narkotika
KEJATISUMBAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum beserta jajaran Pidum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, kembali mendapat Persetujuan dari JAMPIDUM untuk diselesaikan secara Restorative Justice.
An:
1. Muhammad Reynald Als Reynald bin Risma, Kejari Padang
2. Edi Kurnawandra Als Ezi Kejaksaan Negeri Solok