TIM TABUR Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Padang

TIM TABUR Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Padang

TaBur ( Tangkap Buron)

Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Sungai Bangek RT. 04/ RW 07 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Otang ( DPO ) asal Kejaksaan Negeri Padang

Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT 2504/N.3.10/Epp.3/07/2017 tanggal 27 Juli 2017 , Terpidana MICHIA WULANDARI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat diamankan tersangka bersifat kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar

Tidak Ada Tempat Yang Aman Untuk Buron, Pasti Akan Ditemukan Meski Di Tempat Tersulit Sekalipun

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya