Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) terhadap 7 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Jalan Tol Padang-Sicincin
KEJATISUMBAR - Kamis 16 Januari 2025, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 7 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Jalan Tol Padang-Sicincin, setelah dilakukan pemeriksaan tahap II Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhadap penerima ganti jalan tol tersebut yang berinisial M, B, Z, M.N, S. Karena 5 tersangka tersebut Kooperatif dan punya itikat baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 531.181.000, sedangkan 2 orang tersangka berinisial (S & Y) dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan, Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 yang di tambah dan diubah dengan UU no 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP