Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restoratif Justice
KEJATISUMBAR - Pada hari ini Selasa 21 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, SH., MH., beserta jajaran Bidang Pidum melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan JAM-Pidum Kejaksaan Agung yaitu :
Perkara UULAJ atas Nama Tersangka inisial AS diduga Melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kejaksaan Negeri Solok Selatan)
Permohonan disetujui oleh Direktur E pada JAM-Pidum.