JAM-Pidum Setujui 2 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Restoratif Justice) Kejari Padang dan Kejari Bukittinggi
KEJATISUMBAR - Kamis 23 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran Bidang Pidum Melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu 2 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
1. Tersangka A.n inisial A diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Bukittinggi)
2. Tersangka A.n inisial ZN diduga melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedau PAsal 111 Ayat (1) Atau Ketiga PAsal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Padang)
Permohonan disetujui / diterima oleh Direktur B dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 (tiga) bulan.