Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu 2 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu 2 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

KEJATISUMBAR - Jum’at 31 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Futin Helena Laoli, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejari Padang Melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu 2 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :

1. Tersangka a.n DP diduga melanggar Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Tersangka a.n YS diduga melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Permohonan disetujui / diterima oleh Direktur B dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 (tiga) bulan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial