Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo
Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.
Bahwa dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, atas Gugatan Pra Peradilan tersebut maka Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dan menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021 dan saat ini
Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Ratmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.