Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah AKIP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat pada Aula lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah AKIP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat pada Aula lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Senin, 7 Juli 2025 , Asisten Pembinaan Kejati SUmbar, Dr. Mernawati, S.H., M.H., bersama Asisten Pengawasan Kejati Sumbar, R. Hari Wibowo, S.H., M.H., mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat pada Aula lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan evaluasi kinerja instansi guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi hasil di lingkungan Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja melalui penerapan pedoman yang telah ditetapkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan RI.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial