Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 12 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, bertempat di Aula lantai 3 yang diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar beserta seluruh jajaran Bidang Pidum, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi, dan jajaran Pidum se-Sumatera Barat.

Kegiatan supervisi ini dihadiri langsung oleh Kasubdit Prapenuntutan Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Marthen Tandi, S.H., M.H., dan Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan pada Direktorat D, Muttaqin Harahap, S.H., M.H.

Dalam arahannya, narasumber menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan percepatan penyelesaian perkara tindak pidana umum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Adapun prioritas supervisi tahun ini mencakup beberapa fokus utama, yaitu:
a. Optimalisasi penyelesaian tunggakan piutang denda dan barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang telah daluarsa;
b. Penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice dan penegakan hukuman mati sesuai ketentuan hukum;
c. Asistensi penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana umum dan barang bukti;
d. Penuntasan perkara yang mendapat perhatian publik, khususnya di bidang siber, keuangan, dan sumber daya alam;
e. Optimalisasi penerapan aplikasi Case Management System (CMS) serta penyerapan anggaran perkara tindak pidana umum tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja agar menindaklanjuti penanganan perkara pidum termasuk barang bukti yang belum tuntas di seluruh jajaran Kejaksaan se-Sumatera Barat, guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di tengah tengah masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial