Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi
Senin 17 Februari 2025, pukul 11.48 WITA bertempat di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Tempat lahir : Barambai
Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
\
Adapun pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SPM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)