Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Poppy Irawan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Poppy Irawan

KEJATI SUMBAR - Kamis, 22 Mei 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Poppy Irawan (41 Tahun) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.

Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap tersangka atas nama Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM tahun anggaran 2021 selama 20 hari kedepan.

Adapun alasan dilakukan penahanan rutan para Tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP :
Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau
mengulangi tindak pidana.
Objektif : Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat dari perbuatan tersangka Poppy Irawan (PI) berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,
negara dirugikan kurang lebih Rp 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).

Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan
diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial