JAM-Pidum Setujui perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penyelesaian Berdasarkan keadilan Restoratif Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sijunjung

JAM-Pidum Setujui perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penyelesaian Berdasarkan keadilan Restoratif Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sijunjung

Senin, 2 Juni 2025,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran bidang tindak pidana umum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose  Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Plt. Direktur C pada JAM - Pidum Kejaksaan Agung secara Virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Tersangka a.n. NP disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .

Permohonan disetujui / diterima oleh Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial