Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara Virtual yaitu perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara Virtual yaitu perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 1 Juli 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumtera Barat Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara Virtual yaitu perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika :

1. Tersangka a.n AGN disangka melanggar : Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Tersangka a.n SS disangka melanggar : Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial