JAM PIDUM Setujui Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif  Restorative Justice) Pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar

JAM PIDUM Setujui Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice) Pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar

Selasa, 8 Juli 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara Virtual.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 pukul 22.30 WIB bertempat di Wilayah Tanah Datar Tersangka inisial AF melakukan pencurian Sepeda motor milik Korban berinisial R yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Permohonan disetujui / diterima oleh Direktur A JAM-PIDUM Kejaksaan Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial