Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Monev) di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat Keuangan
Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H., dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, R. Hari Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti secara daring Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat Keuangan I, yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kegiatan ini membahas sejumlah aspek penting, antara lain capaian kinerja, penyelesaian tunggakan laporan pengaduan, serta pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Seluruh pembahasan mengacu pada ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 Ayat 2.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mendukung penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.