Penetapan Dan Penahanan Tersangka Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Hari ini Rabu, 24 April 2024 Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Berinisi YCP selaku Ketua, RS selaku Bendahara, E selaku Sekretaris dan ER selaku Staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir.
Berdasarkan hasil perhituangan kerugian negara oleh BPKP Sumbar akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,7 milyar rupiah.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan di Rutan Kelas IIB Painan.
@kejaksaan.ri
@kejatisumaterabarat
@kejari_pesisirselatan