upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80

upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80

KEJATI SUMBAR – Selasa, 2 September 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, bertempat di halaman kantor Kejati Sumbar. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kejati Sumbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Kajati menyampaikan bahwa peringatan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momen penting untuk merefleksikan kembali peran dan tanggung jawab Kejaksaan dalam sistem hukum nasional.

Kajati mengungkapkan bahwa tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI tahun ini adalah Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju. Tema tersebut selaras dengan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang terintegrasi dengan kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional. Kejaksaan dituntut untuk terus bertransformasi tidak hanya dalam aspek kelembagaan, tetapi juga dalam pola pikir, sikap, dan kinerja demi menjawab tantangan zaman dan ekspektasi masyarakat yang semakin kompleks terhadap penegakan hukum.

Dalam amanatnya, Kajati juga menyampaikan dan menekankan pentingnya implementasi 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2025, yang menjadi pedoman kerja seluruh insan Adhyaksa, yaitu:
1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan, dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.——- sambung kolom komentar—
 

  • Upacara hari lahir Kejaksaan kali ini formasi petugas upacara terdiri dari para Asisten/ eselon tiga Kejati Sumbar yang dengan penuh tanggung jawab mengemban perannya sebagai berikut:
    • Komandan Upacara: Asisten Tindak Pidana Militer (Budiharto, S.H., M.H)
    • Wira Upacara: Plt. Asisten Pemulihan Aset (Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H)
    • Pembawa Acara: Asisten Pembinaan (M. Haris Hasbullah, S.H., M.H)
    • Pengucap Tri Krama Adhyaksa: Asisten Tindak Pidana Umum (Burhan, S.H., M.H)
    • Pembaca Doa: R. Asisten Pengawasan (Hari Wibowo, S.H., M.H)
    • Dirigen: Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Futin Helena Laoli, S.H., M.H)
    • Pembawa Panji Adhyaksa: Yuli Andri, S.H., Lasargi Marel, S.H., M.H., dan Romadu Novelino, S.H., M.H.

    Dengan semangat kolektif dan kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi penegak hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan demi kemajuan bangsa dan negara.

    1 hariBalas

  •  

    Sambungan 2 —

    Menutup amanatnya, Kajati Sumbar menyampaikan pesan yang penuh makna dan motivasi bagi seluruh peserta upacara:
    “Dalam menjaga eksistensi institusi, kita akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu kita. Namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing. Untuk itu, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!”

    Upacara juga diisi dengan pembacaan sejarah singkat Kejaksaan Republik Indonesia oleh Wakil Kepala Kejati Sumbar, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., yang mengingatkan kembali akan perjalanan panjang sejarah dan peran Kejaksaan dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

    ambungan 1—
    5. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2026.
    6. Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
    7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.


     

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial