, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Fajar Mufti, S.H., M.Hum menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan Satgas PKH) di Padang
Sabtu, 2 Agustus 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Fajar Mufti, S.H., M.Hum menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) di Padang
Satgas yang dibentuk yang Presiden RI Prabowo Subianto berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. Target penertiban sebanyak 3 juta hektar lahan juga akan dilaksanakan di wilayah Sumatera Barat.
Seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara.
Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH guna terpenuhinya target pemulihan hutan dan ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah. Hal ini telah dibuktikan dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara.