Auditor Kejati Sumbar Didengar Pendapat Keahliannya Sebagai AHLI Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyimpangan Dana Bergulir Masyarakat DBM) Eks PNPM MAndiri Pedesaan Di Kecamatan Sungai Pagu Kab Solok SelatanbTahun 2017-2020

Auditor Kejati Sumbar Didengar Pendapat Keahliannya Sebagai AHLI Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyimpangan Dana Bergulir Masyarakat DBM) Eks PNPM MAndiri Pedesaan Di Kecamatan Sungai Pagu Kab Solok SelatanbTahun 2017-2020

Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mutia Rahmi, S.Pd.,S.H., CFrA, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat didengar pendapat keahliannya sebagai AHLI dalam atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kec. Sungai Pagu kab. Solok Selatan Tahun 2017-2020 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 716.642.400 di Pengadilan Tipikor Padang pada Senin tgl 15 September 2025.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial