Kejati Sumbar Menahan TA selaku Supervisor dalam Kasis Korupsi Penyalahgunaan Dana Operational Perumda PSM Tahun Anggaran 2021

Kejati Sumbar Menahan TA selaku Supervisor dalam Kasis Korupsi Penyalahgunaan Dana Operational Perumda PSM Tahun Anggaran 2021

KEJATI SUMBAR – Kamis, 18 September 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TEDDY ALFONSO (TA) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021, perkara tersebut merupakan pengembangan atas hasil penyidikan tersangka PI selaku Direktur Utama Perumda PSM terlebih dahulu sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama TEDDY ALFONSO (TA) selaku Supervisor dalam pelaksanaan Audit atas laporan keuangan perumda PSM tahun anggaran 2021 selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara Anak Air.

Akibat dari perbuatan tersangka TA dan PI berdasarkan perhitungan dari hasil audit tujuan tertentu dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, negara dirugikan kurang lebih Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah).

Pasal yang disangkakan :

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial