JAMPIDUM setujui 3 TIndak Perkara Umum Permohonan Penyelesaian Perakara Berdasarkan Restorative Justice pada Kejari Padang Kejari Pasaman Barat kejari Mentawai
KEJATI SUMBAR – Selasa, 23 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara Virtual yaitu dengan Perkara Tindak Pidana Narkotika :
1. Tersangka An. TM, disangka melanggar Pasal 114 (1) atau Kedua Pasal 112 (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Padang)
2. Tersangka An. FS, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Pasaman Barat)
3. Tersangka An. DYS, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Kejaksaan Negeri Mentawai)
RJ tersebut di setujui oleh Dir B pada JAM Pidum dan Pasal yang dibuktikan masing - masing tersangka yaitu, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.