Optimalisasi Penelusuran Aset dalam Mendukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Optimalisasi Penelusuran Aset dalam Mendukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tanggal 28 November 2025 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Optimalisasi Penelusuran Aset dalam Mendukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. SOP ini disusun sebagai pedoman untuk meningkatkan efektivitas proses penelusuran aset yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana khusus. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap langkah penelusuran dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung penyelesaian perkara secara profesional dan akuntabel.

Dokumen SOP tersebut disusun oleh Yuli Andri, S.H., yang merumuskan alur kerja, mekanisme koordinasi, serta standar pelaksanaan penelusuran aset guna memperkuat peran Intelijen dalam mendukung proses penegakan hukum. Kehadiran SOP ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas penelusuran aset dan memastikan setiap tahapan berjalan efektif, transparan, serta selaras dengan tujuan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola penanganan perkara yang lebih optimal.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses melalui tautan:
https://drive.google.com/drive/folders/1fHIlcdse6uoP9pFFxgsYXMo09JhX1MZS?usp=drive_link

Atau dengan melakukan scan barcode yang tersedia pada postingan ini. Mari bersama kita dukung transparansi, akuntabilitas, dan kinerja Kejaksaan dalam Mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial