Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP)
Senin, 1 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta Para Asisten pada Kejati Sumbar.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, turut hadir Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi, S.P., Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar beserta jajaran, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.