Mengaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Mengaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

KEJATI SUMBAR – Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 5 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, telah dilaksanakan Kegiatan Mengaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, diikuti oleh seluruh Jaksa pada Kejati Sumbar dan Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta seluruh Jaksa pada satuan kerja masing-masing di wilayah hukum Kejati Sumbar. Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan peran aktif dari setiap satuan kerja sebagai pembaca pasal-pasal dalam KUHP baru.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, serta pemahaman seluruh aparatur Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya dalam menyongsong pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumbar berkomitmen memastikan seluruh jajaran siap menerapkan ketentuan baru secara tepat, profesional, dan sesuai standar penegakan hukum yang berlaku.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial