melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice
Kamis 11 Desember 2025 - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar, melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Hotel ZHM Premiere Padang.
Ekspose tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, sementara jajaran Bidang Pidum Kejari Tanah Datar mengikuti kegiatan secara virtual dari tempat masing-masing.
Pelaksanaan ekspose dipimpin secara langsung oleh Direktur C pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Bapak Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memantau jalannya proses pemaparan dan pertimbangan Restorative Justice.
Perkara yang diekspos merupakan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan tersangka inisial K, yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melalui mekanisme pemaparan dan penilaian menyeluruh, permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice resmi disetujui.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian sehingga dapat dipulihkan dalam keadaan semula, keharmonisan, dan kepentingan terbaik bagi masyarakat.