Kegiatan Supervisi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Adapun satuan kerja yang di supervisi yaitu Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Kegiatan Supervisi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Adapun satuan kerja yang di supervisi yaitu Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Kamis 08 Agustus 2024, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Candra Saptaji, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum ke Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Adapun satuan kerja yang di supervisi yaitu Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya