Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur E pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara UULAJ :
Tersangka a.n AN diduga Melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan)
Permohonan disetujui oleh Direktur E pada JAM-Pidum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial