Focus Group Discussion FGD) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Kejaksaan RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Kamis 08 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Kejaksaan RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Mendorong Penyidikan yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Lembaga Penegak Hukum dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia.”
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Para Asisten dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Para Kajari dan Kacabjari se-wilayah Sumatera Barat, para peserta yang terdiri atas civitas akademika, mahasiswa, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga terkait.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam pandangan akademisi dan praktisi terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, khusus mengenai penyidikan yang transparan dan akuntabilitas melalui penguatan Lembaga penegak hukum.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendorong reformasi sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek penyidikan yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Acara diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, SH., MH., yang menyampaikan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Beliau menekankan bahwa kerja sama antara akademisi dan lembaga penegak hukum harus terus diperkuat untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, SE. MPPM, Akt, CA, CRGP.yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa reformasi hukum acara pidana harus berlandaskan pada prinsip integritas, profesionalisme, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.