Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu 14 Mei 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Plt. Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Tersangka a.n NA disangka melanggar :
PASAL 44 AYAT (1) Jo (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
Permohonan Restorative Justice disetujui / diterima oleh Plt. Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial