Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur E Pada JAMPIDUM Kejaksan Agung secara virtual yaitu perkara Tindak Pidana Lalu Lintas.
Senin, 4 Agustus 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Dr. MUKHLIS, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H.,M.H beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur E Pada JAMPIDUM Kejaksan Agung secara virtual yaitu perkara Tindak Pidana Lalu Lintas.
Tersangka An. AHP disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kejaksaan Negeri Bukittinggi).
Permohonan disetujui oleh Direktur E Pada JAM-Pidum.
Melalui upaya ini, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga menghadirkan harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.