Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Dadang Iskandar DIjatuhi Penjara Seumur Hidup
KEJATI SUMBAR - 17 September 2025, Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan. Dadang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Aditya Danur Utomo, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., serta Panitera Syahrial Sadar, S.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu, Fitriansyah Akbar,S.H.,M.H., Moch.Taufik
Yanuarsyah,S.H.,M.H., Afrianto,S.H.,M.H., Aslan,S.H.,C.CLE.,
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa Dadang Iskandar, S.H. terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K. serta percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K..
Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.; Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H.; Afrianto, S.H., M.H.; dan Aslan, S.H., C.CLE., sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan, yakni pidana seumur hidup.
dari putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir Krn Tuntutan JPU hukuman mati sementara Majelis hakim memutuskan pidana penjara Seumur Hidup oleh karna itu masih ada tenggang waktu 7 hari JPU menentukan sikap menerima atau Banding terhadap putusan tersebut.