Permohonan Penyelesaian Perkara Restorative Justice

Permohonan Penyelesaian Perkara Restorative Justice

KEJATI SUMBAR – Rabu, 29 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. secara Virtual yaitu dengan Perkara Tindak Pidana Narkotika :

1. Tersangka an. FEA, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang)
2. Tersangka an. J, disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Kejaksaan Negeri Payakumbuh)
3. Tersangka an. AF, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Padang)
4. Tersangka an. APP, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan)

RJ tersebut di setujui oleh Dir B pada JAM Pidum dan Pasal yang dibuktikan masing - masing tersangka yaitu, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial